Halo, kawan-kawan! Mau jadi wajib pajak dengan resmi dan berkeadilan? Nah, jawabannya adalah dengan memiliki NPWP, alias Nomor Pokok Wajib Pajak. Jangan heran kalau banyak yang mencari info tentang “cara buat NPWP” ya, karena NPWP ini sangat penting lho. Nah, di artikel ini, kita bakal bahas tentang syarat-syarat bikin NPWP. Yuk, disimak!
Kegunaan Super Penting NPWP
Sebelum masuk ke syarat-syaratnya, mungkin ada yang bertanya-tanya, “NPWP itu buat apa sih?” Nah, NPWP itu serbaguna lho, teman-teman. Bisa dipakai sebagai syarat lamar kerja, administrasi bank, administrasi SIUP, dan masih banyak lagi.
Syarat Wajib Bikin NPWP Untuk Orang Pribadi
Jadi, mau bikin NPWP pribadi? Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, lho!
- Fotokopi Identitas: Bisa pake KTP atau paspor untuk WNI. Kalau WNA, bisa pakai KITAS atau KITAP. Ini jadi bukti siapa kamu dan dimana kamu tinggal, supaya NPWP bisa dikirim ke alamat yang tepat.
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja: Ini sebagai bukti kalau kamu kerja di suatu tempat dan bukan pemilik usaha.
- Formulir NPWP: Formulir ini bisa kamu dapatkan di kantor pajak atau tempat bikin NPWP. Isi dengan data yang benar dan lengkap ya!
Syarat Bikin NPWP Untuk Usaha Kecil
Kalau kamu punya usaha kecil dan mau bikin NPWP, syaratnya sedikit berbeda.
- Surat Keterangan Usaha: Ini bukti kalau kamu punya usaha. Tanpa ini, ga bisa lanjut proses bikin NPWP.
- Fotokopi Identitas Pemilik Usaha: Siapkan beberapa rangkap fotokopi kartu identitas kamu sebagai arsip.
- Datang ke Kantor Pajak: Proses ini tidak bisa diwakilkan ya, teman-teman. Jadi, kamu harus datang sendiri ke kantor pajak.
- Formulir Pendaftaran NPWP: Sama seperti bikin NPWP pribadi, kamu juga harus mengisi formulir ini.
- Formulir Pernyataan Usaha: Ini adalah dokumen terakhir yang harus kamu isi. Ingat, isi dengan benar dan jangan lupa pasang materai Rp. 6000.
Syarat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah
Bagi para wanita yang sudah menikah dan ingin bikin NPWP terpisah dari suaminya, ada beberapa syarat tambahan nih!
- Fotokopi Kartu Keluarga: Dokumen ini jadi bukti kalau kamu sudah menikah.
- Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan: Ini adalah surat perjanjian bahwa kamu dan suami akan memisahkan penghasilan dan harta.
- Fotokopi Kartu NPWP Suami: Kalau suami sudah punya NPWP, kamu harus memfotokopi kartu tersebut.
- Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini sama seperti syarat bikin NPWP pribadi atau usaha. Fotokopi saja ya!
- Isi Formulir Pendaftaran: Ini sama seperti syarat bikin NPWP pribadi atau usaha.
Syarat Mencetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang
Wah, kartu NPWP hilang? Tenang, ada solusinya kok!
- Fotokopi Surat Kehilangan: Ini bukti kalau kartu NPWP kamu benar-benar hilang.
- Fotokopi KTP dan NPWP: Kalau punya, lebih bagus. Tapi kalau ga punya, ya ga masalah.
Nah, itulah syarat-syarat yang perlu kamu persiapkan buat bikin NPWP. Semoga bermanfaat ya! Ingat, dengan memiliki NPWP, kamu sudah berkontribusi dalam membangun negara kita. Untuk info lebih lanjut, kamu bisa cek langsung di website resmi Ditjen Pajak di ereg.pajak.go.id. Selamat mencoba!